Hallo Tangerang - Tangerang, Seorang ibu bernisial SN dan anaknya AS harus dibawa ke kantor polisi atas perbuatan memalsukan tes antigen. Perbuatan itu digunakan sebagai syarat untuk mudik, beberapa waktu lalu. SN juga menggunakan hasil tes dalam rangka mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) di Kelurahan Suka Asih, Tangerang.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima saat menggelar konferensi pers di lobi Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (21/5/2021).
“Jadi yang bersangkutan ini menggunakan hasil swab antigen palsu sebagai syarat perjalanan dan membuat SIKM di Kelurahan Sukaasih untuk keperluan pulang kampung ke Tegal. Di mana berdasarkan pemeriksaan, SN meminta anaknya AS untuk membuat surat swab antigen palsu ini dengan cara mengambil dan mencontoh dari internet,” ujar Deonijiu.
Modus penipuan ini terbongkar berkat kecerdikan dan kewaspadaan petugas Polsek Benteng Tangerang yang mencurigai hasil tes antigen. Petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan ke masing-masing rumah orang yang mudik.
“Saat diperiksa, SN menunjukan surat hasil swab tersebut. Di mana mereka memalsukan hasil swab-nya dari sebuah klinik kecantikan di wilayah Jakarta Selatan. Ketika kita cross check ke kliniknya, pihak kliniknya menyatakan tak pernah menerima pasien atas nama yang bersangkutan. Ketika ditanya lebih dalam mereka baru mengakui bahwa hasil swab-nya palsu dan sempat digunakan untuk membuat SIKM dan lolos,” ucap Deonijiu.
“Ketika ditanya kenapa memalsukan hasil swab antigen, mereka mengaku takut dites karena takut hasilnya positif dan tidak jadi pulang kampung. Ketika dites hasilnya sendiri negatif, makanya mereka nekat memalsukan dokumen itu. Padahal Polres Metro dan Pemerintah Kota Tangerang juga telah berupaya memfasilitasi masyarakat yang ingin swab untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Atas perbuatannya, SN dan AS harus rela berada dalam jeruji besi, karena melanggar Pasal 268 KUHP terkait pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber - Beritasatu