Jadwal mobi SIM keliling hari ini buat wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan sekitarnya bisa dilihat lewat artikel ini.
Informasi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi baik SIM A
dan SIM C dapat dilaksanakan kembali selama masa perpanjangan PPKM level 4.
Berikut ini jadwal dan waktu tempat pelaksanaan bus SIM keliling dari Polres Kota Tangerang bulan Agustus 2021 :
Senin di Plaza Shinta Karawaci Mall pukul 08.00-13.00 WIB
Selasa di Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB
Rabu Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB
Kamis Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB
Jumat Parkir Mal Metropolis Tangerang pukul 08.00-11.00 WIB
Sabtu di samping City Mall (Ruko Wom) pukul 08.00-11.00 WIB
Minggu libur
Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan
sim keliling polres Tangerang Selatan
Senin
BSD Plaza 08.00-13.00 WIB
ITC BSD 08.00-17.00 WIB
Selasa
Pamulang Square 08.00-17.00 WIB
ITC BSD
08.00-13.00 WIB
Rabu
Bintaro Plaza 08.00-17.00 WIB
WTC Serpong 08.00-13.00 WIB
Kamis
Bintaro Plaza 08.00-17.00 WIB
WTC Serpong 08.00-13.00 WIB
Jumat
Pamulang Square 08.00-17.00 WIB
ITC BSD 08.00-11.00 WIB
Sabtu
Pamulang Square 08.00-11.00 WIB
ITC BSD
08.00-17.00 WIB
Minggu
Bintaro Plaza 08.00-10.00 WIB
Syarat
perpanjangan SIM A dan SIM C
SIM asli yang hendak diperpanjang
KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)
2 lembar fotocopy KTP
Jangan lupa bawa bolpoin sendiri
Biaya
Biaya
perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru
SIM A
Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya
perpanjangan SIM Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan baru SIM B1 Rp 120.000
Biaya perpanjangan
SIM B1 Rp 80.000
SIM B2
Pembuatan baru SIM B2 Rp 120.000
Biaya
perpanjangan SIM B2 Rp 80.00
SIM C
Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000
Biaya mengurus SIM D khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
Biaya pembuatan
baru SIM D Rp 50.000
Perpanjangan SIM D Rp 30.000
SIM Internasional
Biaya pembuatan
baru SIM Internasional Rp 250.000
Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000
Berikut jadwal
operasional kantor Samsat Ciledug dan gerai Samsat Kreo, serta gerai Samsat
CBD.
Kantor Samsat
Ciledug
Kantor Samsat yang berada di Jalan Raden Fattah Blok Lebang Baru No.9, RT.3/RW.10, Sudimara Barat, Ciledug, RT.001/RW.010, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang.
Jam operasional hari Senin - Kamis : 08.00- 13.00 WIB dan pada Jumat dan Sabtu : 08.00- 11.00 WIB.
Pelayanan kantor Samsat Ciledug:
1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
2.Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan (Penul 5 tahun)
3.Proses Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)
4.Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)
5.Proses Mutasi
Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar
(mutasi keluar)
6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat
7.Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama
Persyaratan:
- BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- e-KTP sesuai nama STNK
Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo
Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
Jam operasional hari Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB
Persyaratan
-BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- E-KTP sesuai nama STNK
Biasanya, untuk
pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk
yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.
Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:
Membawa STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan
fotokopi
KTP asli dan
fotokopi
KTP pemilik
sesuai data identitas kendaraan
Fotokopi domisili
perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan
atas nama perusahaan
Surat kuasa,
apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan
atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi
kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan :
Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
Memasukkan
formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah
memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada
kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar
besaran pajak yang harus dibayar (notice).
Membayar pajak
kendaraan di loket pembayaran.
Setelah melakukan
pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK
(pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
Menerima STNK
(pengesahan) dan SKPD baru.