Jadwal SIM Keliling Hari Senin 23 Agustus di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan


Hallo Tangerang - Tangerang, Bagi yang mau mengurus perpanjangan SIM atau membayar pajak kendaan bermotor bisa dilakukan lewat pelayanan SIM keliling hari ini  dan Samsat Corner .

Jadwal mobi SIM keliling hari ini buat wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan sekitarnya bisa dilihat lewat artikel ini.

Informasi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi baik SIM A dan SIM C dapat dilaksanakan kembali selama masa perpanjangan PPKM level 4.

Berikut ini jadwal dan waktu tempat pelaksanaan bus SIM keliling dari Polres Kota Tangerang  bulan Agustus 2021  :

Senin di Plaza Shinta Karawaci Mall pukul 08.00-13.00 WIB

Selasa di Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB

Rabu Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB

Kamis Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB

Jumat Parkir Mal Metropolis Tangerang pukul  08.00-11.00 WIB

Sabtu di samping City Mall (Ruko Wom) pukul 08.00-11.00 WIB


Minggu libur


Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan

sim keliling polres Tangerang Selatan


Senin

BSD Plaza  08.00-13.00 WIB

ITC BSD 08.00-17.00 WIB


Selasa

Pamulang Square 08.00-17.00 WIB

ITC BSD 08.00-13.00 WIB

 

Rabu

Bintaro Plaza 08.00-17.00 WIB

WTC Serpong  08.00-13.00 WIB

 

Kamis

 

Bintaro Plaza 08.00-17.00 WIB

WTC Serpong  08.00-13.00 WIB

 

Jumat

Pamulang Square 08.00-17.00 WIB

ITC BSD 08.00-11.00 WIB


Sabtu

Pamulang Square 08.00-11.00 WIB

ITC BSD 08.00-17.00 WIB

 

Minggu

Bintaro Plaza 08.00-10.00 WIB

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C

SIM asli yang hendak diperpanjang

KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)

2 lembar fotocopy KTP

Jangan lupa bawa bolpoin sendiri


Biaya

Biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru

 

SIM A

Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000

 

SIM B1

Pembuatan baru SIM B1 Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM B1 Rp 80.000

 

SIM B2

Pembuatan baru SIM B2 Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM B2 Rp 80.00

 

SIM C

Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000

Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000

Biaya mengurus SIM D khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus

Biaya pembuatan baru SIM D Rp 50.000

Perpanjangan SIM D Rp 30.000

 

SIM Internasional

Biaya pembuatan baru SIM Internasional Rp 250.000

Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000

Berikut jadwal operasional kantor Samsat Ciledug dan gerai Samsat Kreo, serta gerai Samsat CBD.

Kantor Samsat Ciledug

Kantor Samsat yang berada di Jalan Raden Fattah Blok Lebang Baru No.9, RT.3/RW.10, Sudimara Barat, Ciledug, RT.001/RW.010, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang.

Jam operasional hari Senin - Kamis : 08.00- 13.00 WIB dan pada  Jumat dan Sabtu : 08.00- 11.00 WIB.

 

Pelayanan kantor Samsat Ciledug:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

2.Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan (Penul 5 tahun)

3.Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)

 4.Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)

5.Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)

6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat

 7.Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama

 

Persyaratan:

- BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)

 - STNK asli

- e-KTP sesuai nama STNK

 Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo


 Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

 Jam operasional hari  Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB

 Persyaratan

 -BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)

 - STNK asli

 - E-KTP sesuai nama STNK

 

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.

Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

 Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:

 Membawa STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi

KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan

Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan

Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.


Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan :


Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).

Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).

Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.

Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan