Salah satu lurah di Kecamatan Ciledug, Tangerang, kedapatan
melakukan pungli ke warga di tengah pandemi Corona (COVID-19). Lurah itu
menetapkan tarif Rp 250 ribu jika ada warga yang membutuhkan tanda tangannya.
Aksi pungli itu terekam di sebuah video dan sudah menyebar
di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria merekam aksi
pungli itu secara diam-diam. Awalnya, pria itu masuk menemui sang lurah di
sebuah ruangan.
Begini percakapan antara lurah dengan korban pungli:
Perekam video: Ini ponakan saya barusan laporan butuh tanda
tangan untuk surat keterangan waris. Ya kemarin orang tuanya meninggal, ini
kemarin katanya nggak bisa tanda tangan, Pak.
Perekam video: Ada fee-nya ya, Pak?
Lurah: Ada itu mah
Perekam video: Maksudnya apa, Pak, fee-nya?
Lurah: Ya sedikit ajalah, ngasih duitlah
Setelah percakapan singkat itu, si Perekam video mengatakan
keponakannya sempat dimintai biaya Rp 250 ribu. Kemudian dia pun menanyakan
lebih lanjut apa maksud dan tujuan lurah itu memungut uang di tengah pandemi.
"Tadi dia (keponakan) dengar Rp 250 ribu, itu buat
apaan maksudnya? Setahu saya ini gratis, Pak, di semua kelurahan. Bapak kan
ibaratnya aparat, ini lagi kesusahan ini, Pak. Masih pada kecil-kecil, masih
butuh biaya gitu loh. Kalau namanya gratis, jangan ada nominalnya, seikhlasnya
saja," kata perekam.
"Ya udah seikhlasnya," sahut lurah tersebut.
Akhirnya pria tersebut hanya menyerahkan uang Rp 20 ribu
kepada lurah tersebut.
Camat Ciledug,
Syarifudin membenarkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Lurah
Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Tangerang Selatan. Lurah itu juga sudah
diperiksa terkait dugaan pungli Rp 250 ribu ke warga yang meminta tanda tangan
ahli waris.
"Pasti akan
diberi sanksi, itu pasti. Tapi sanksi apa yang mau kita berikan, nanti kan
sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian dan segala macam. Jangan sampai nanti
kita juga memberikan sanksi tidak ada dasar hukumnya, itu yang kita tidak mau.
Karena bagaimanapun juga hukum itu paling tinggi," ujar Syarifudin saat
detikcom hubungi, Sabtu (7/8/2021).
Lurah tersebut
dimintai klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia
(BPKSDM) Kota Tangerang. Syarifudin menegaskan lurah tersebut baru pertama kali
menjalankan aksinya.
Dari hasil
pemeriksaan, Lurah Paninggilan Utara mengakui praktik pungutan liar (pungli)
yang dilakukannya. Syarifudin menyebut si lurah tidak bisa mengelak lagi karena
ada bukti video itu.
"Sementara iya. Dia bilang iya mengaku minta uang Rp 250 ribu. Videonya juga sudah beredar, itu begitu adanya dan tidak bisa kita mungkiri, memang sudah terjadi," ujar Syarifuddin.
Lurah Dinonaktifkan
Akibat dari pungli itu, kini sang lurah dinonaktifkan oleh
Pemkot Tangerang. Walkot Tangerang memberikan sanksi langsung ke lurah
tersebut.
"Yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan sebagai
lurah," ujar Arief R Wismansyah kepada detikcom, Sabtu (7/8).
Agar kasus serupa tidak terjadi, Arief menyebut Pemkot
Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang. Kedua pihak sudah
membentuk Tim Saber Pungli yang bakal mengawasi di lapangan.
"Pemerintah Kota Tangerang juga sudah bekerja sama
dengan Polres Metro Tangerang dengan membentuk Tim Saber Pungli," kata
Arief.
Arief juga meminta masyarakat aktif dalam melaporkan pungli.
Dia mengimbau masyarakat agar melaporkannya melalui aplikasi di Tangerang Live.
Ke depan, pihaknya bakal mensosialisasikan mengenai ancaman
pada pelaku pungli. Secara tegas, Arief menyebutkan siapa pun bakal ditindak
tegas jika ketahuan melakukan pungli.
"Kita minta kepada masyarakat agar melaporkan apabila
ada tindakan pungli melalui aplikasi laksa di Tangerang Live. Dan kita juga
terus sosialisasi bahwa setiap pungli akan ditindak tegas," tutur Arief.
Sumber : news.detik.com