"Korban atas nama Agam Syahputra warga Kampung
Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang. Saat peristiwa terjadi,
korban sedang melaksanakan Salat Jumat," kata Kapolresta Tangerang Kombes
Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Senin (13/9).
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang
melaksanakan Salat Jumat. Saat itu korban memarkirkan mobilnya di depan masjid,
setelah melaksanakan salat, korban mendapati kaca depan sebelah kiri sudah
pecah.
"Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK,
SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama
korban sudah tidak ada," jelasnya.
Kemudian, korban pun mengecek saldo rekening bank miliknya.
Ternyata, saldo miliknya itu sudah berkurang sebesar Rp1.750.000.
Lalu, berbekal adanya transaksi perbankan itu. Selanjutnya,
polisi mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu
minimarket di kawasan Kecamatan Curug.
"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15
juta," jelas Wahyu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di sekitar Tempat
Kejadian Perkara (TKP). Dari sana, petugas pun akhirnya mendapatkan petunjuk
yang mengarah kepada pelaku.
Lalu, pada Jumat (10/9) polisi pun mendapatkan keberadaan
pelaku yang berada di wilayah Cikupa. Saat ingin ditangkap, pelaku diketahui
hendak akan melakukan aksi yang serupa.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap diduga pelaku, didapati pelaku membawa 1 buah mata kunci yang
dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," ungkapnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke
Polsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan
H, ia melancarkan aksinya bersama dengan temannya yang kini sudah masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku
pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama," ucapnya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku
terancam hukuman penjara 7 tahun karena dijerat Pasal 363 KUHP," tutupnya.
Sumber : merdeka.com