Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Tangerang

ilustrasi


Hallo Tangerang - Tangerang, Personel Unit Reskrim Polsek Cikupa telah mencokok seorang pria berinisial H (45). Warga Kampung Cibodas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang itu diringkus karena melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada Jumat (13/8) di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa.

 

"Korban atas nama Agam Syahputra warga Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang. Saat peristiwa terjadi, korban sedang melaksanakan Salat Jumat," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Senin (13/9).

 

Dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang melaksanakan Salat Jumat. Saat itu korban memarkirkan mobilnya di depan masjid, setelah melaksanakan salat, korban mendapati kaca depan sebelah kiri sudah pecah.

 

"Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama korban sudah tidak ada," jelasnya.

 

Kemudian, korban pun mengecek saldo rekening bank miliknya. Ternyata, saldo miliknya itu sudah berkurang sebesar Rp1.750.000.

 

Lalu, berbekal adanya transaksi perbankan itu. Selanjutnya, polisi mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket di kawasan Kecamatan Curug.

 

"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta," jelas Wahyu.

 

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari sana, petugas pun akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

 

Lalu, pada Jumat (10/9) polisi pun mendapatkan keberadaan pelaku yang berada di wilayah Cikupa. Saat ingin ditangkap, pelaku diketahui hendak akan melakukan aksi yang serupa.

 

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku, didapati pelaku membawa 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," ungkapnya.

 

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan H, ia melancarkan aksinya bersama dengan temannya yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama," ucapnya.

 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun karena dijerat Pasal 363 KUHP," tutupnya.

 

Sumber : merdeka.com


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan