Tersangka Dibidik di Kebakaran Lapas Tangerang Usai Temuan Pidana



HalloTangerang - Tangerang, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dalam penyidikan ini polisi mencari siapa tersangkanya.

Penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menemukan adanya pidana dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 44 orang itu.

 

"Iya itu salah satunya. Pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah ada (pidana). Iya tinggal siapa mencari tersangka nanti kita dalami. Kemarin dugaan ada pidana, sekarang sidik, sekarang ada tindak pidana di situ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

 

 

Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan

Dalam penyidikan ini polisi akan mencari unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Polisi menduga ada tindak pidana kesengajaan dan kelalaian dalam peristiwa tragis itu.

Pasal 187 KUHP berbunyi:

 

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

 

Pasal 188 KUHP:

 

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

 

Pasal 359 KUHP:

 

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

 Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama