HalloTangerang - Tangerang, Polda
Metro Jaya mulai melakukan penyidikan terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam penyidikan ini polisi mencari siapa tersangkanya.
Penyidikan
dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu,
polisi menemukan adanya pidana dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 44
orang itu.
"Iya
itu salah satunya. Pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah
ada (pidana). Iya tinggal siapa mencari tersangka nanti kita dalami. Kemarin
dugaan ada pidana, sekarang sidik, sekarang ada tindak pidana di situ,"
jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS
Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Dugaan
Kelalaian dan Kesengajaan
Dalam
penyidikan ini polisi akan mencari unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, 188 KUHP,
dan Pasal 359 KUHP. Polisi menduga ada tindak pidana kesengajaan dan kelalaian
dalam peristiwa tragis itu.
Pasal
187 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa
dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa
orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul
bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."
Pasal
188 KUHP:
"Barang
siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati."
Pasal
359 KUHP:
"Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun."