“Ada dua lokasi korban pembegalan yang meninggal dunia,
masing-masing di Tangerang dan Bekasi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10).
Lebih lanjut dikatakan, hampir semua kasus kejahatan jalanan
menggunakan modus yang sama. Mereka mengincar korban yang melewati lokasi gelap
pada malam hari.
Ketika berada di lokasi yang gelap dan sepi, para pelaku
begal melancarkan aksinya dengan mengancam akan melukai korban dengan senjata
tajam atau senjata api. Jika korban melawan pelaku tidak segan melakukan
penganiayaan.
Dari 52 kasus itu, Polda Metro Jaya menangkap 84 orang
sebagai tersangka dan tiga orang lainnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, 11 kendaraan yang
disita karena diduga menjadi alat kejahatan dan 27 ponsel dari tangan pelaku.
“Selama dua pekan terakhir kami mengamankan tujuh pucuk
senjata api, 12 senjata tajam, dan 27 unit kendaraan hasil kejahatan.
Rinciannya, 26 motor dan satu roda empat,” sebutnya.
Sumber : ipol.id