Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

hallotangerang - TANGERANG Dua orang penyelundup narkotika golongan I jenis methampetamine yang merupakan warga negara asal India, berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Bea Cukai Soekarno-Hatta di kantornya pada Kamis (23/2/2023). Pengungkapan kasus tersebut juga didukung oleh Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC yang bersinergi dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan modus false concealment di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional
Soekarno-Hatta itu berhasil digagalkan pada Desember 2022 lalu.

Hasil penindakan narkotika oleh petugas Bea Cukai itu kemudian dilakukan joint operation dengan pihak Bareskrim Polri. Sinergi penindakan ini berhasil mengamankan 2 WNA asal India.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Desember 2022 atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28) yang kedapatan membawa barang bawaan berupa tas punggung saat tiba di terminal 3 kedatangan dengan rute penerbangan Thai Airways (TG-433) Bangkok tujuan Jakarta.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang milik dua WNA pria asal India, TS dan GS,” ungkap Gatot kepada wartawan.

Saat diperiksa, lanjut Gatot, TS dan GS awalnya kooperatif dan petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya. Namun, ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine-test, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine.

“Berdasarkan hasil urine-test tersebut, petugas melanjutkannya dengan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam, kata Gatot menerangkan, petugas menemukan kesulitan saat memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya hingga terjadi perdebatan karena TS dan GS enggan melepas dan menunjukkannya kepada petugas.

“Setelah perdebatan panjang, akhirnya kedua penumpang bersedia untuk melepas penutup kepala tersebut. Dari masing-masing turban, petugas mendapati bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS, dan 1.036 gram pada turban GS yang hal ini merupakan modus penyelundupan dengan metode false concealment,” tuturnya.

Atas serbuk kristal tersebut, lanjut Gatot,

dilakukan pengujian dengan alat deteksi serta uji laboratorium dan didapati hasil positif narkotika golongan I jenis methamphetamine.

“Menurut pengakuan pelaku TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India,” ujarnya.

“Bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Hotel daerah Pasar Baru,” imbuhnya.

Dari hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation oleh Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan subdit 1

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Selain tersangka TS dan GS, joint operation ini berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya dengan inisial HW (37) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43) dan DI (33).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Hmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan