TANGERANG - Kasus Nenek di Tangerang Dipukul 'Bank Keliling' gegara Utang Berakhir Damai, Seorang wanita lanjut usia (lansia) diviralkan dianiaya oleh pegawai 'bank keliling' di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi menggelar musyawarah antarpihak yang terlibat.
"Dengan adanya permasalahan tersebut diadakan musyawarah dengan melibatkan kedua belah pihak yaitu RT dan Jaro," ujar Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan kejadian itu telah diselesaikan pada Rabu (8/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua belah pihak yang terlibat dan lansia berinisial A dan petugas 'bank keliling' berinisial AH dan AA telah menganggap masalah ini selesai.
"Dengan adanya permasalahan tersebut diadakan musyawarah dengan melibatkan kedua belah pihak yaitu RT dan Jaro," ujar Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan kejadian itu telah diselesaikan pada Rabu (8/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua belah pihak yang terlibat dan lansia berinisial A dan petugas 'bank keliling' berinisial AH dan AA telah menganggap masalah ini selesai.
"Kedua belah pihak menganggap permasalahan di atas telah selesai, serta pihak ke-1 (lansia A) berjanji tidak akan melakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap pihak kedua maupun terhadap pihak lain," katanya.
Pihak kedua, yaitu AH dan AA, telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada orang lain.
Pihak kedua, yaitu AH dan AA, telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada orang lain.
"Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di atas dengan perbuatan lain yang melanggar hukum baik terhadap pihak ke-1 maupun kepada orang lain," ungkapnya.
Selain itu, pihak AH dan AA memberikan ganti rugi kepada lansia A sebesar Rp 7 juta. Dan lansia A menerima uang tersebut untuk pengobatan.
"Pihak kedua memberikan ganti rugi kepada pihak ke-1 sebesar Rp 7 juta dan pihak ke-1 menerima ganti rugi pengobatan tersebut," sebutnya.
Selain itu, pihak AH dan AA memberikan ganti rugi kepada lansia A sebesar Rp 7 juta. Dan lansia A menerima uang tersebut untuk pengobatan.
"Pihak kedua memberikan ganti rugi kepada pihak ke-1 sebesar Rp 7 juta dan pihak ke-1 menerima ganti rugi pengobatan tersebut," sebutnya.
Nurjaman menambahkan kedua pihak harus menepati perjanjian tersebut. Bila tidak, keduanya akan diproses hukum.
"Apabila kedua belah pihak tidak menepati isi pernyataan ini maka kedua belah pihak bersiap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia.