Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.
Penertiban ini sesuai aturan selama masa tenang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, penertiban ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menciptakan suasana yang kondusif.
Seluruh APK pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terlihat di ruang publik, seperti spanduk, baliho, umbul-umbul, hingga billboard, mulai dicopot.
Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang," ujar Agus Suryana dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.
Sebanyak 100 personel Satpol PP telah diterjunkan untuk melaksanakan penertiban yang berlangsung selama dua hari, mulai Minggu, 24 November hingga Selasa, 25 November 2024.
Pada hari pertama, penertiban difokuskan pada APK berjenis billboard di wilayah-wilayah yang telah dibagi menjadi empat zona. Dua zona pertama meliputi Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, Balaraja, Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mencopot 36 billboard yang masih terpampang.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat M. Farid Ma'ruf menjelaskan, penertiban ini juga melibatkan Panwascam dan Trantib di setiap kecamatan untuk menangani spanduk dan baliho sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang, kemudian penertiban dua zona lainnya akan dilanjutkan pada hari berikutnya.
"Untuk memastikan seluruh APK telah bersih di masa tenang ini," pungkasnya.
Sc : Tangerangnews.com