Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyebut, sebagian minuman keras (miras) ilegal yang dibuat di rumah produksi miras wilayah Cisauk sudah beredar di Tangerang Selatan (Tangsel). "Sudah beredar di sekitaran saja, sesuai dengan pesanan," ujar Dhady Arsya kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).Rumah produksi miras tersebut pertama kali ditemukan setelah adanya informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah orang di dalam rumah tersebut. Berbekal informasi itu, Polsek Cisauk kemudian menyelidiki dan menangkap A (40) yang tengah memproduksi miras jenis arak. "Diamankan seseorang inisial A, kedapatan memproduksi arak yang siap edar," kata Dhady.Polisi membawa A ke kantor Polsek Cisauk untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan membekuk dua pelaku lain, L (43) dan AM (46). Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Kantor Polsek Cisauk untuk ditindak lebih lanjut.
"Tim operasional membawa pelaku ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut," ucap dia. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga jerigen berisi arak, dan 200 botol arak siap edar.
"Adapun barang bukti lainnya adalah lima alat penyuling, lima drum pendingin ukuran 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram," ujar Dhady.
Sc : kompas.com
Tags:
Tangsel