Kejari Tangerang Selatan, Banten, baru saja memusnahkan barang bukti dari 125 perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kepala Kejari Tangerang Selatan Dewi Apsari menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang telah inkrah sepanjang tahun 2024. Barang-barang tersebut meliputi berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika hingga penipuan. "Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah dari pengadilan. Kami akan eksekusi tuntas baik perkara badan maupun barang buktinya," kata Dewi.
Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika: 2.779,7603 gram sabu, 13.376,213 gram ganja dan sinte. Obat-obatan: 5.609 butir. Ponsel: 54 unit. Selain itu, terdapat berbagai perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus), antara lain: 83 perkara narkotika. 14 perkara alat kesehatan. 4 perkara penggelapan. 3 perkara informasi elektronik. 1 perkara pemalsuan uang. Kasus-kasus lain seperti pencurian, penganiayaan, dan pengancaman. Metode Pemusnahan Barang Bukti Dewi juga memaparkan metode yang digunakan dalam pemusnahan barang bukti: Sabu-sabu: Dibuat tidak layak konsumsi dengan cara diblender. Ganja dan sinte: Dimusnahkan dengan cara dibakar. Handphone dan alat elektronik lainnya: Dihancurkan menggunakan palu. "Pemusnahan ini bertujuan agar barang rampasan negara tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tambah Dewi.
Kegiatan pemusnahan seperti ini dilakukan secara reguler oleh Kejari Tangsel, tergantung pada jumlah dan jenis perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. "Biasanya kami lakukan setiap 1-2 minggu atau setiap bulan," jelasnya.
Sc : https://tangerangkota.pikiran-rakyat.com