Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dalam Gain Operation di Jawa Barat


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar yang dinamakan Gain Operation. Penggerebekan di wilayah Jawa Barat ini berhasil mengamankan narkoba senilai sekitar Rp 670 miliar, yang dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba. Dalam konferensi pers pada Kamis, 12 Desember 2024, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif. Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama untuk menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.

"Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," ujar Wakabareskrim. 

Dalam operasi ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga terkait dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Hasil penggerebekan berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda, yaitu SR sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku yang tertangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong, dan IV sebagai pengemas barang yang ditangkap di Perumahan Kecamatan Bojongsoang yang menjadi Clandestine Lab. Polisi juga tengah mengejar seorang tersangka lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar," ungkap Wakabareskrim. 
Penggerebekan juga mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. 

Polisi menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba. Para tersangka dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar. Wakabareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. "Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. "Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal," pungkasnya.


Sc : https://tangerangkota.pikiran-rakyat.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan