Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Menkes saat memberikan keterangan kepada media pada hari Minggu. "2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024. Sebelumnya, muncul berbagai spekulasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Isu ini semakin kuat dengan adanya kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta kekhawatiran akan defisit anggaran yang dialami oleh BPJS. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS secara umum masih sehat. Meskipun mengakui adanya risiko defisit akibat tingginya jumlah peserta yang memanfaatkan layanan, Ghufron memastikan bahwa BPJS tetap mampu membayar klaim kepada rumah sakit.
Ghufron mengatakan kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit, dimana kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut. Menurut peraturan yang berlaku, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian iuran BPJS setiap dua tahun sekali. "Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya," kata Ali Ghufron Mukti. Namun, keputusan final mengenai kenaikan iuran baru akan ditetapkan pada pertengahan tahun 2025 setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.