Hallo Tangerang - Tangerang, Menutup akhir tahun, pemerintah memutuskan tarif Jalan Tol
Jakarta-Tangerang akan naik. Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Perubahan tarif jalan bebas hambatan yang merupakan bagian
dari Tol Jakarta-Merak ini, berlaku mulai Minggu (26/12/2021) mendatang.
Melansir laman Kompas.com, pemberlakuan tarif baru tol
Jakarta-Tangerang diatur dalam SK Menteri PUPR No 1527/KPTS.2021.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR,
Danang Parikesit menjelaskan penyesuaian tarif akan terjadi pada ruas Jalan Tol
Simpang Susu Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Sebagai informasi tambahan, infrastruktur ini mempunyai gerbang
tol Tomang, dan Kebon Jeruk.
Selain itu, terdapat pula gerbang tol Meruya Utara,
Kembangan Selatan, Karang Tengah Barat, Kunciran, Tangerang, Karawaci, dan
Bitung
Segini Besaran Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang
Sementara itu, General Manager Representatif Office 2 Jasamarga
Metropolitan Tollroad Regional
Nasrullah menambahkan lebih lanjut
Dia berujar, bila angka kenaikan tarif tol tidak akan
terlampau tinggi. Masing-masing golongan akan mengalami kenaikan hanya Rp500.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap
dua tahun berdasarkan dengan pengaruh inflasi," kata Nasrullah.
Menurutnya, penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis
jalan tol sebagai bentuk pengembalian investasi.
"Kenaikan tarif tol ini dilakukan juga untuk memastikan
pemenuhan layanan kepada pengguna jalan,” kata Nasrullah.
Berikut ini besaran tarif ruas Jalan Tol Simpang Susun
Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:
a. Golongan I: Rp8 ribu
b. Golongan II: Rp12 ribu
c. Golongan III: Rp12 ribu
d. Golongan IV: Rp15 ribu
e. Golongan V: Rp15 ribu
Itulah informasi terkait kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta
Tangerang, yang akan dimulai sebelum Tahun Baru 2022.