Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Naikan Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Berapa Besarannya?



Hallo Tangerang - Tangerang, Menutup akhir tahun, pemerintah memutuskan tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan naik. Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Perubahan tarif jalan bebas hambatan yang merupakan bagian dari Tol Jakarta-Merak ini, berlaku mulai Minggu (26/12/2021) mendatang.

Melansir laman Kompas.com, pemberlakuan tarif baru tol Jakarta-Tangerang diatur dalam SK Menteri PUPR No 1527/KPTS.2021.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit menjelaskan penyesuaian tarif akan terjadi pada ruas Jalan Tol Simpang Susu Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Sebagai informasi tambahan, infrastruktur ini mempunyai gerbang tol Tomang, dan Kebon Jeruk.

Selain itu, terdapat pula gerbang tol Meruya Utara, Kembangan Selatan, Karang Tengah Barat, Kunciran, Tangerang, Karawaci, dan Bitung

Segini Besaran Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang

Sementara itu, General Manager Representatif Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah menambahkan lebih lanjut

Dia berujar, bila angka kenaikan tarif tol tidak akan terlampau tinggi. Masing-masing golongan akan mengalami kenaikan hanya Rp500.

"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan dengan pengaruh inflasi," kata Nasrullah.

Menurutnya, penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan tol sebagai bentuk pengembalian investasi.

"Kenaikan tarif tol ini dilakukan juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan,” kata Nasrullah.

 

Berikut ini besaran tarif ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:

 

a. Golongan I: Rp8 ribu

b. Golongan II: Rp12 ribu

c. Golongan III: Rp12 ribu

d. Golongan IV: Rp15 ribu

e. Golongan V: Rp15 ribu


Itulah informasi terkait kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Tangerang, yang akan dimulai sebelum Tahun Baru 2022.


Sumber : rumah123.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama