Nekat Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas, ASN Kabupaten Tangerang Di ancam Sanksi Berat

TANGERANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang diperbolehkan mudik Lebaran 2022. Namun ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah. "Alhamdulillah pasien COVID-19 sudah mulai landai dan di informasi dari penanggung jawab Hotel Yasmin sekarang hanya 6 orang yang sedang dirawat. Jadi tahun sekarang ini ASN atau masyarakat lainnya yang bekerja di Kabupaten Tangerang bisa mudik ke kampung halamannya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Rudi Maesyal Rasyid kepada wartawan, Senin (18/4/2022). Jika ada ASN bandel mudik menggunakan mobil dinas maka akan dikenai sanksi. Maesyal mengungkapkan surat edaran larangan pakai mobil dinas sudah sampai ke Bupati Tangerang.
"Untuk ASN dilarang menggunakan mobil kendaraan dinas pulang kampung pada saat Lebaran ini. Ya nanti kita tanya dulu apakah benar itu mobil dinas mereka, terus nomor berapa, siapa yang memegangnya, alasannya apa nanti akan kita tentukan pada saat berikutnya sanksinya," tambah Maesyal. Sementara itu, untuk menunjang mudik para ASN, pelayanan vaksin booster masih dibuka. Hal ini agar para ASN bisa segera vaksin booster terlebih dahulu. "Jadi alhamdulillah dengan catatan yang mudik itu harus dilaksanakan vaksin booster. Dan ini dalam proses pelayanan penyuntikan vaksin di puskesmas atau di tempat-tempat sentra yang ditentukan oleh Dinkes atau oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang," katanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan