Listrik merupakan salah satu kebutuhan primer saat ini untuk memenuhi berbagai keperluan.
Pemerintah melalui Pembangkit Listrik Negara (PLN) telah menyediakan pasokan listrik yang dialirkan ke setiap rumah di Indonesia hingga ke pelosok-pelosok.
Namun, pemerintah pun menetapkan besaran denda jika masyarakat terlambat untuk membayar listrik.
Kewajiban ini ada lantaran masyarakat atau pelanggan PLN telah menerima hak dari listrik yang mengalir ke rumahnya.
Adapun batas pembayaran listrik per bulannya ialah setiap tanggal 20. Jika melewati batas tersebut maka pelanggan akan dikenakan denda, berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar maupun pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler.
Berikut adalah besaran dendanya berdasarkan batas daya yang dipilih seperti dikutip dari @indonesiabaik.id, Kamis 23 Februari 2023
Adapun batas pembayaran listrik per bulannya ialah setiap tanggal 20. Jika melewati batas tersebut maka pelanggan akan dikenakan denda, berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar maupun pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler.
Berikut adalah besaran dendanya berdasarkan batas daya yang dipilih seperti dikutip dari @indonesiabaik.id, Kamis 23 Februari 2023.
1. Untuk rumah dengan batas daya listrik 450 VA dan 900 VA, dendanya ialah Rp3 ribu per bulan.
2. Rumah dengan batas daya listrik 1.300 VA, dendanya ialah Rp5 ribu per bulan.
3. Rumah yang memiliki batas daya listrik 2.200 VA, nominal dendanya ialah Rp10 ribu per bulan.
4. Lalu, batas daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan.
5. Kemudian rumah dengan batas daya listrik 6.600 sampai 14.000 VA mendapat denda 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan pembayaran minimum Rp75 ribu per bulan
6. Sedangkan, batas daya listrik di atas 14.000 VA wajib membayar denda sebanyak 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp100 ribu per bulan.
Demikian informasi mengenai besaran denda yang wajib dibayar pelanggan PLN jika terlambat melakukan pembayaran tagihan listrik.