Daftar 72 Panti Asuhan dan Sosial Resmi di Kota Tangerang




Pasca kasus pelecehan seksual anak-anak panti asuhan yang dilakukan pemilik dan pengurus panti, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meningkatkan pendataan, pemantauan dan pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Kepala Dinas Sosial Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan saat ini Pemkot Tangerang tengah memasifkan peningkatan pengawasan LKS dengan melibatkan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Karang Taruna.
“Pemkot Tangerang pun mendorong agar pemilik atau pengurus LKS yang belum terdaftar, untuk segera mendaftarkan ke Dinsos Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI No 184/2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial," ungkap Mulyani, Rabu 23 Oktober 2024.
Dinsos Kota Tangerang sudah menggandeng, Satuan Polisi Pamong Praja serta membentuk Tim Internal Dinas Sosial Kota Tangerang, untuk melaksanakan pendataan hingga pengawasan secara berkelanjutan.
“Pendataan LKS dimulai dari, nama, alamat, pemilik, hingga jenis kegiatan pada LKS tersebut,” katanya.

Baca Berita lengkapnya di : https://www.tangerangnews.com/kota-tangerang/read/51253/Daftar-72-Panti-Asuhan-dan-Sosial-Resmi-di-Kota-Tangerang


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan