Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, UPH Pecat Dosen Musik



Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya kejadian yang melibatkan salah satu dosen di Program Studi Musik benama Mario Santoso.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi UPH hingga langsung melakukan tindakan tegas dengan memecat dosen tersebut.
"Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah cepat dan responsif, dalam menangani laporan yang masuk, serta telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut," tulis UPH melalui siaran pers, Rabu 23 Oktober 2024.
Sehubungan dengan laporan yang diterima, Satgas PPKS UPH bersama Jurusan Musik telah melakukan penyelidikan secara cepat, tegas dan dengan menjunjung tinggi asas keberpihakan kepada korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, UPH menegaskan Mario Santoso (terlapor) telah dikenakan sanksi administratif berat sejak tanggal 16 Oktober 2024, dimana sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH.
"Dengan demikian, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari civitas akademika UPH," tulis UPH."Yang bersangukan juga telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)," terang UPH.
Dalam upaya penyelidikan dan penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS UPH yang telah dibentuk sejak Desember 2022, selalu memegang teguh prinsip keberpihakan kepada korban, kebenaran, kehati-hatian, dan tentunya perlindungan terhadap pelapor kasus tersebut.
Seluruh proses penyelidikan hingga penegakan sanksi menjadi bukti nyata, UPH tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penegakan sanksi ini juga menjadi wujud komitmen UPH dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman," tulis UPH.
Terkait kasus tersebut, berikut kronologis penyelidikan dan respon cepat, tanggap, serta bertanggung jawab yang dilakukan UPH:

-27 September 2024
Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor.
Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.
Berdasarkan hasil temuan penyelidikan, mahasiswa/i serta rekan dosen melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.

-3 Oktober 2024
Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor.

-16 Oktober 2024
Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

-20 Oktober 2024
Para pelapor meminta agar identitas dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapan untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak Universitas.
UPH berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh civitas akademika dalam menjalani proses perkuliahan dan kegiatan di kampus.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama