Kedatanganya menemui warga di Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
Sementara itu, sejumlah warga menuding Pj Bupati cuek dalam menjalankan tugasnya menegakkan regulasi soal pembatasan jam operasional kendaraan berat.
Warga mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak ada tindakan nyata dari aparat daerah, meskipun aturan terkait jam operasional truk sebenarnya sudah ada.
“Ini kan enggak mudeng-mudeng, aparat membiarkan mobil truk itu selalu melintas, sampai sering memakan korban kecelakaan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya juga mengkritik sikap Pemkab Tangerang yang dinilai lamban dalam merespons tuntutan keamanan jalan. Pemkab seolah menunggu jatuhnya korban sebelum bertindak tegas.
"Jadi saya minta kan aturannya sudah ada, jadi kenapa sih nunggu orang mati juga," cetusnya.
Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony menjelaskan langkah jangka pendek akan dilakukan dengan menindaklanjuti aturan jam operasional truk melalui peraturan daerah.
Ia menambahkan posko-posko pengawasan akan dibangun di titik-titik rawan, untuk memastikan kendaraan berat mematuhi aturan yang berlaku.
"Jadi Peraturan Bupati akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah. Ini untuk memastikan jam operasional semakin tertib. Ada beberapa titik yang akan dibangun posko, untuk mencegah lalu lalang kendaraan berat melewati jam operasional," ungkapnya.
Masih dikatakan Andy Ony, ia memaparkan rencana jangka panjang untuk melibatkan operasi gabungan antara berbagai instansi dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
"Akan ada operasi gabungan dari Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP untuk penegakan aturan ini," tambahnya.