Sopir truk berinisial DWA, 21, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menabrak bocah perempuan 9 tahun hingga kakinya remuk, di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 November 2024.Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, DWA positif narkoba jenis amfetamin atau sabu.
"Pengemudi ditetapkan jadi tersangka, kita perintahkan untuk lakukan cek urin ternyata positif urinenya mengandung amfetamin," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Untuk truk nopol B-9304-KYW yang dikendarai tersangka masih di lokasi setelah dirusak warga. Selanjutnya kan diamankan setelah situasi terkendali.
"Truk yang dibakar yang dirusak tetap di sana, nanti kita amankan. Sampai malam ini terus kita jaga situasinya dan laporannya sudah cukup kondusif di Teluknaga," jelas Wakapolda.
Seperti diketahui, dump truk yang dikendarai DWA menabrak sepeda motor hingga melukai bocah berinisial ANP.
Awalnya, ANP tengah dibonceng bibinya, SD, 20, dengan sepeda motor bernomer polisi B-6553-WFK, melaju di Jalan Raya Salembaran.
Saat di lokasi kejadian, terdapat kendaraan dump truk pelaku melintas dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga.
Lalu, sepeda motor yang ditumpangi korban mendahului dari arah kiri. Namun diduga tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.
"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP terjatuh ke kanan, masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut," beber Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Korban yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
Sementara akibat kejadian itu, warga mengamuk dengan merusak dan membakar belasan truk tanah yang melintas di lokasi. Mereka geram lantaran aktivitas truk melanggar jam operasional, hingga kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
sumber : Tangerangnews.com