Polresta Tangerang mengungkap motif kasus kekerasan terhadap bocah berinisial MR, 9, di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menyampaikan penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah tempat penggilingan padi setelah korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
"Saya mendapat informasi dari orang tua korban yang melakukan kekerasan terhadap anak, berdasarkan keterangan tersangka karena kesal," ujar Arief, Rabu 20 November 2024.
Aksi penganiayaan yang disertai persekusi itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit yang beredar korban di kelilingi sejumlah warga dalam kondisi kedua tangan terikat.
Salah satu warga bahkan tampak memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras).
"Kami tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut dan bisa disaksikan mengenai video viral saat ini, maka dari itu kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka CS," kata Arief.
Korban yang menolak meminum miras akhirnya ditarik kedua kakinya hingga tersungkur di tanah dan nangis merintih kesakitan.
Meski korban sudah meminta ampun, tetapi warga terus melakukan persekusi hingga menyiramkan minuman keras ke kepala korban.
"Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka. Kalau ada fakta baru, akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Arief.
Masih dikatakan, Arief korban saat ini dalam kondisi membaik karena mengalami trauma atas tindakan-tindakan yang dilakukan beberapa tersangka.
"Tersangka ada tiga saat ini dan korban sudah kembali pada kedua orang tuanya. Masih mengalami trauma dan masa pemulihan atas tindakan kemarin," imbuhnya.
Sc : Tangerangnews.com