Polda Metro Jaya meringkus Yandi Supriyadi, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Panti Asuhan Pinang, Tangerang. Yandi sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) pada 9 Oktober 2024.
Dilansir detikNews, sebelum diringkus, Yandi sempat berpindah-pindah tempat pelarian. Setelah kabur ke Padang, Sumatera Barat, pelarian Yandi terhenti saat Polda Metro Jaya meringkusnya di Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Kamis (7/11/2024).
"Kami dari Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan Yandi Supriyadi, pelaku pencabulan anak di bawah umur di panti asuhan Pinang, Tangerang. Pelaku diamankan di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, pelaku berdalih mengantarkan santri ke Padang, Sumatera Barat," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Yandi kerap berpindah-pindah tempat setelah masuk DPO. Yandi juga sempat kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Lalu terakhir, Yandi terdeteksi di wilayah Empat Lawang, dan langsung diringkus polisi.
Di Empat Lawang, Yandi bekerja di kawasan perkebunan. Polisi meringkus Yandi saat sedang berbelanja di pasar.
"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian, Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang. Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja," katanya, Jumat (8/11/2024).
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan dan Bahtiar (30) selaku pengurus. Dalam kasus ini, Yandi merupakan pengurus panti asuhan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Sc : https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7630958/predator-anak-panti-asuhan-diringkus-polda-metro-jaya-di-empat-lawang