Buat SIKM Gratis, Ini Tata Cara Pembuatannya

Buat SIKM Gratis, Ini Tata Cara Pembuatannya


Hallo Tangerang - Tangerang,
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, untuk pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Warga yang ada di Kota Tangerang wajib memiliki SIKM bila ingin melintasi Kota Tangerang saat sedang di berlakukannya larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. "SIKM itu gratis se-Indonesia. Jadi, di mana pun, kalau dia mungkin ada keperluan mendesak atau mendadak, buat SIKM gratis," papar Arief melalui sambungan telepon, Jumat (7/5/2021).

Arief berkata, bila ada oknum yang meminta biaya atau melakukan pungutan liar (pungli), warga dapat melaporkan hal tersebut di aplikasi Layanan Aspirasi dan Kotak Saran Anda (Laksa).

Laksa merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat Kota Tangerang. "Kalau ada oknum, ya laporin ke aplikasi Laksa. Laporin online aja, nanti Inspektorat yang jalan," ujar dia. Di satu sisi, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat di Kota Tangerang yang sudah mengajukan pembuatan SIKM. "Belum, saya belum tahu jumlahnya. Nanti saya cek," kata Arief.

Walikota Tangerang kembali mengimbau kepada warganya agar sebaiknya tidak usah mudik Lebaran dan menghabiskan waktu di rumah saja selama Hari Raya Idul Fitri 2021. "Iyalah, jangan (mudik) udah. Tangerang udah kota paling indah buat Lebaran, jangan ke mana-mana. Kalau bisa di rumah aja," imbau Arief.

Peraturan mengenai SIKM itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 130/1714-Tapem. Berikut merupakan kriteria pemohon, tata cara pembuatan SIKM Tangerang, dan dokumen yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

Lurah Gebang Raya L Nasih menyebutkan, pemohon SIKM hanya dibatasi untuk beberapa kriteria, yakni:

  1. Pemohon yang memiliki kerabat sakit
  2. Pemohon yang memiliki kerabat meninggal
  3. Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
  4. Pemohon hendak bersalin Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.

"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).

Dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu:

  1. Pengantar dari perangkat RT/RW perihal pembuatan SIKM
  2. KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon
  3. Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal
  4. Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit Warga wajib membawa surat SIKM bila hendak keluar dari Kota Tangerang.

Untuk informasi surat SIKM hanya berlaku untuk sekali perjalanan.

Sumber - Kompas

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama