Kepolisian sudah mendirikan posko penyekatan di Jalan Gatot Subroto dan posko cek poin di Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang, dalam rangka penegakan larangan untuk mudik Lebaran 2021 yang dimulai dari 06 Mei 2021. KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi menyatakan, 20 kendaraan yang disekat itu terdiri dari 17 mobil dan tiga motor.
"Yang dicegat ada 17 mobil dan tiga motor," ujar Agus melalui pesan singkat, Kamis. Dari 20 kendaraan itu, sebagian ada yang dari luar Kota Tangerang dan sebagian ada yang dari Kota Tangerang. Agus berkata, ke-20 kendaraan itu tidak mempunyai dokumen yang mengizinkan mereka masuk atau keluar Kota Tangerang. Mereka juga bukan pelintas yang dikecualikan.
"Tidak ada yang diizinkan melintas, karena tidak ada yang memiliki dokumen," kata dia. Agus berujar, kebanyakan pengemudi langsung bermasam muka lantaran disuruh putar balik. Meski demikian, tak ada satu pun pengendara yang memaksa melintas saat tidak diizinkan.
"Cemberut. Ya biasa begitu ekspresinya," ujar Agus. Di satu sisi Agus dan jajarannya tidak menemukan travel gelap atau kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum di antara 20 kendaraan yang terkena penyekatan. "Nihil (travel gelap). Seluruhnya pribadi," tuturnya. Saat ini, posko tersebut dijaga oleh 17 anggota kepolisian dan empat anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. "Yang jaga ada 11 personel anggota Satlantas Polres (Metro Tangerang Kota), empat personel Dishub (Kota Tangerang), dan enam personel Polsek," ujar dia.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal sebelumnya menyatakan, posko cek poin berfungsi untuk penegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik. "Itu sebagai pos monitoring dan filterisasi protokol kesehatan masyarakat," ujar Jamal saat ditemui, Rabu (5/5/2021). Jamal melanjutkan, kepolisian di posko penyekatan bakal menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.
Jika ada pengendara kendaraan yang diidentifikasi sebagai pemudik, kepolisian bakal menyuruh mereka untuk berputar balik. "Yang tidak sesuai ketentuan, pasti akan kami suruh putar balik," ungkap Jamal. "Itu pos penyekatan akan memeriksa seluruh ketentuan (sesuai) Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Lebaran," sambung dia. Jamal menegaskan, bila ada mobil pribadi yang membawa penumpang dan memungut bayaran, maka aparat kepolisian bakal menyita kendaraan tersebut. "Langsung kami berikan tilang dan mobil disita sampai tanggal 17 Mei (2021)," katanya.
Jamal menambahkan, setidaknya ada 120 personel dari Satlantas Poltes Metro Tangerang Kota yang dikerahkan dalam penjagaan posko cek poin dan posko penyekatan tersebut. Nantinya, sambung dia, bakal ada personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan lainnya. "Nanti akan gabungan dengan jajaran TNI, Dishub, Satpol PP, Polsek juga bantu," tutur dia.
Sumber - Kompas