Hallo Tangerang - Tangerang, Pemkot Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan untuk masyarakat antar daerah saat lebaran 2021. Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
"Harus dilengkapi dengan tandatangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, Selasa, 4 Mei 2021.
Herman menuturkan hanya pemohon yang mempunyai kepentingan khusus yang diperbolehkan meminta SIKM dengan tandatangan basah dari lurah.
"Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," jelasnya.
Herman menambahkan selama larangan mudik, masyarakat di wilayah Kota Tangerang yang membawa SIKM dan dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya satu kali perjalanan.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas covid-19," jelasnya.
Herman menjelaskan golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.
"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," ungkapnya.
Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju Kota Tangerang maupun sebaliknya selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertulis di surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/ lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala daerah/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.