Hallo Tangerang - Tangerang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan beberapa daerah
dapat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari
Level 4 menjadi 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Salah satu wilayah yang diterapkan PPKM Level 3 adalah
wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
Adapun pelonggaran tersebut dilakukan pada sektor dengan di
antaranya diperbolehkannya tempat ibadah buka dengan kapasitas 25% atau maksimal
30 orang.
“Restoran
diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25%, kapasitas 2 orang per meja.
Dan pembatasan jam operasional hingga 20.00,” katanya, Senin 23 Agustus lalu.
Kemudian pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai
dengan pukul 20.00 WIB.
“Dengan maksimal
50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Yang diatur
lebih lanjut oleh pemda,” ungkapnya.
Lalu industri
berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% . Namun dia
memperingatkan apabila menjadi klaster baru covid-19 maka akan ditutup selama 5
hari
“Penyesuaian atas
beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan
yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,”
pungkasnya.
Seperti diketahui
pemerintah kembali memberlakukan PPKM hingga tanggal 30 Agustus mendatang.
Sumber : okezone.com