Hallo Tangerang - Tangerang, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid
mengatakan, pihaknya mengizinkan mal buka di masa PPKM Level 4 dengan jumlah
pengunjung 25 persen dari total kapasitas.
Adapun menurut dia, ini hasil rapat pada Rabu 18 Agustus 2021
dengan para manajemen mal.
"Di hari Rabu (18/8/2021), Pemkab Tangerang bersama
para manajemen mal sudah melakukan rapat, dengan menginformasikan bahwa
aktivitas usaha di mal dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas yang ada,"
kata Maesyal, Sabtu (21/8/2021).
Seperti dilansir dari Antara, untuk waktu beroperasi, mulai
dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. Dirinya pun mengingatkan untuk selalu
menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Begitu juga pembukaan jam operasionalnya, kita menginstruksikan
waktunya mulai pukul 10.00 sampai 20.00 malam," jelas Maesyal.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pengunjung mal
diwajibkan membuka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pendataan sertifikat
vaksinasi sebelum masuk mal.
"Jadi nanti masyarakat harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan harus wajib memiliki sertifikat vaksin," kata Maesyal.
Tak Perbolehkan Makan di Tempat
Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan melayani konsumen untuk makan di tempat.
"Kalau restoran atau rumah makan tetap dibuka tetapi
tidak melayani makan ditempat, harus dibawa pulang. Kecuali bagi rumah makan di
luar mal boleh makan di tempat dengan kapasitas 2-3 orang saja," kata
Maesyal.