SKCK merupakan keterangan resmi yang hanya diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdasarkan catatan yang ada pada Polri terkait pemohon.
Adapun pemohon dapat mengunjungi kantor polisi resor (Polres) terdekat untuk dapat memperoleh SKCK dengan masa berlaku 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan.
Namun, dengan kemajuan teknologi yang pesat, kini pengurusan SKCK tidak perlu repot dan semakin mudah. Pasalnya, pemohon cukup Cuma Modal Ponsel, Begini Cara Membuat SKCK Lewat Online
Berikut adalah tata cara membuat SKCK online seperti dilansir dari @pemkottangsel, Jumat 24 Februari 2023.
1. Kunjungi situs resmi SKCK online https://skck.polri.go.id/
2. Klik "formulir pendaftaran" yang ada di pojok kanan atas
3. Masukkan Satuan wilayah, Data pribadi, Hubungan keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri fisik, Lampiram, dan keterangan
4. Pada kolom isian pilih menu Satwil, pilih jenis keperluan
5. Isi kolom pilih Kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
6. Setelah semua kolom telag terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah
7. Isi data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon
8. Pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor pembayaran biaya SKCK
9. Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK dalam bentuk fisik sesuai dengan domisili.
Demikian informasi mengenai cara pembuatan SKCK via online. Sangat mudah bukan.