Gasak Motor di Ciledug, Maling Motor Ini Ditangkap di Bogor

Polres Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian motor berinisial I (24) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. I ditangkap usai mencuri motor milik Sulaiman di Jalan Wionong, Ciledug, Kota Tangerang. 

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan I dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan korban. 

Korban kehilangan motor di tempat kerjanya pada Senin, 27 Februari 2023 lalu."Korban kehilangan motor matic dengan nopol B 6460 VUB di toko tempatnya bekerja," kata Zain dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas akhirnya menangkap I di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri motor di Jalan Winong.

"Dari tangan pelaku disita kunci letter T dan kunci motor palsu," tuturnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan