Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam 'status quo', karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas diatasnya,” ujar Wawan.
Ia pun menyatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara illegal. Ditambah penyewa tak mengantongi izin dari pihak berwenang, baik dari Pemkot Tangerang ataupun kepolisian.
"Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut," katanya.
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi Taman Jajan tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.