Polda Metro Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Indekos Tangerang



        Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang malam. Dengan barang bukti paket sabu seberat 20 kg disimpan di sebuah kos-kosan.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan kasus diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di lokasi. Subdit 3 dibawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang kurir narkoba.

"Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77)," kata Donald kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di indekos tersebut. Didapati adanya 20 paket sabu yang diperkirakan memilki berat 20 kg.

"Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan kurang lebih 20 Kg," ujarnya.

Diketahui kurir AS (77) merupakan seorang residivis. Dia pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.

"Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Source: news.detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan