Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satu upaya konkretnya adalah dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
MPP Kota Tangerang hadir sebagai pusat layanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan dari 18 instansi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan, mulai dari perizinan, pembayaran pajak, hingga pembuatan dokumen penting, hanya dalam satu tempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, mengungkapkan bahwa MPP Kota Tangerang merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“MPP ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di MPP Kota Tangerang, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, antara lain:
- Konsultasi BPJS untuk layanan ketenagakerjaan dan kesehatan.
- Layanan Pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB dari Bapenda.
- Layanan Disnaker pembuatan kartu kuning untuk pencari kerja.
- Layanan PLN seperti pemasangan listrik baru dan perubahan daya
- Layanan air bersih dari Perumda Tirta Benteng seperti pembayaran, info tagihan, pengaduan .
- Layanan Kepolisian seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Layanan kependudukan seperti KTP elektronik, KK, dan akta lahir, akta kematian, pindah datang, KIA
- Layanan perizinan di bidang penanaman modal, bidang pembangunan, dan bidang Pemkes.
Selain itu, MPP Kota Tangerang juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, seperti ruang tunggu yang nyaman, area bermain anak, serta fasilitas untuk penyandang disabilitas.
Salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat adalah layanan kependudukan. Petugas loket Disdukcapil Debrina Puspita Sari menjelaskan, pelayanan yang tersedia di MPP Kota Tangerang meliputi Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP, KK, KIA, dan Surat Pindah.
Loket pelayanan Disdukcapil yang berada di MPP per harinya menerima 30-50 pemohon dengan pengajuan pengurusan administrasi kependudukan yang berbeda.
“Kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat administarasi kependudukan, berbagai pelayanan kami sediakan di sini. Selain pembuatan baru, kami juga menerima keluhan masyarakat seperti mengurusi kehilangan KTP,” ujar Debrina. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, loket buka pukul 08.00-15.00 WIB setiap Senin-Jumat.
Kemudian perpanjangan SIM dan SKCK. Petugas Gerai Polres Metro Tangerang Kota, Wanandi, menjelaskan bahwa proses perpanjangan SIM dan SKCK di MPP sangat mudah dan cepat. “Cukup dengan membawa KTP dan dokumen lama, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan,” katanya.
Lutfi, salah satu warga Kota Tangerang yang pernah memanfaatkan layanan di MPP, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan MPP. “Dengan adanya MPP, saya tidak perlu lagi antre lama-lama untuk mengurus perpanjangan SIM. Prosesnya sangat cepat dan mudah,” ungkapnya.
Hal senada diutarakan Farhan Ramadhan selaku pemohon yang datang di loket Disdukcapil MPP. Ia mengaku sangat terbantu dengan pelayanan tersebut.
“Penjaga loketnya ramah, saya merasa dibantu. Dan untuk pelayanannya juga sangat mudah dan enggak ribet. Terima kasih Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pelayanan seperti ini yang mempermudah masyarakat,” pungkas Farhan.
Sc : Tangerangnews.com