Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel Budi Jatmiko menyampaikan puluhan truk yang terjaring razia itu diperiksa kelengkapan kendaraannya.
"Sudah ada sekitar 44 kendaraan barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, buku kirnya dan lain sebagainya, ada juga surat-surat yang sudah habis masa berlakunya kita kirim ke Polres untuk ditahan," ujarnya.
Ia menerangkan, kegiatan penindakan atau razia kendaraan truk ini dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di wilayahnya tersebut.
Selain itu, langkah yang dilakukannya guna melakukan pengawasan dalam penegakan Perwal No 58/2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
"Pelaksanaan ini sampai dengan pertengahan Desember, jadi ini baru dimulai. Ditambah minggu depan kita persiapan nanti Pilkada, jadi kita break dulu. Setelah Pilkada nanti kita lanjut," ujar Budi.
Masih dikatakan Budi Djatmiko, pelaksanaan penegakan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak, TNI/Polri dan Satpol PP setempat.
"Kita melaksanakan kegiatan pengawasan, para sopir truk yang melintas di jalan ini juga kami periksa kelengkapan surat-surat berkendarannya," ucapnya.
Penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00-22.00 WIB, sebagaimana yang tertuang pada Perwal. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya kesadaran bersama untuk menaati aturan, diharapkan dapat terwujud lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," tutupnya.
Sc : Tangerangnews.com