Pria berinisial M alias Kipli Z, 32, mencuri motor dengan nekat masuk ke rumah korban saat tengah tertidur di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu.
Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan pelaku M pada Jumat 15 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Modus korban berpura-pura kenalan dengan korban berinisial DMA. Namun sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci. Korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” katanya Kamis 21 November 2024.
Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, M menggadaikan kendaraan berserta STNK-nya senilai Rp1 juta kepada seorang penadah inisial MR. Lalu, uang tersebut habis digunakan untuk beli sabu.
"Pengakuan sementara pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali. Gara-gara kecanduan sabu," ungkapnya.
Atas laporan korban, Polsek Teluknaga langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap M dan MR berikut barang bukti kejahatan.
"Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun," pungkas Wahyu.
Sc : Tangerangnews.com