
Hallo Tangerang - Banten, Gubernur Banten, Wahidin Halim, memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk yang kedelapan kali di delapan kabupaten dan kota hingga 18 Mei 2021. Perpanjangan itu bukan tanpa sebab, mengingat kasus Covid-19 itu masih tinggi.
Perpanjangan PSBB yang kedelapan ini tertuang dalam keputusan Gubernur Banten, Nomor 443 / Kep.97-HUK / 2021 tentang perpanjangan tahap kedelapan dari pembatasan sosial skala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penangan covid - 19.
Dalam keputusan ini, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan perpanjangan tahap kedelapan PSBB untuk mempercepat penanganan dan mengontrol Covid-19 di provinsi Banten.
"Perpanjangan PSBB berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga 18 Mei 2021," kata Gubernur WH dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (20/4).
Menurut WH, pertimbangan untuk memperpanjang PSBB karena didasari pada hasil evaluasi kasus Covid-19 yang masih ditemukan di semua wilayah Provinsi Banten
Atas temuan tersebut, kata WH, PSBB harus dilakukan perpanjangan tahap kedelapan untuk mengurangi tingkat penularan Covid-19.
"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," terangnya.
Selain itu, WH menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk melaksanakan penetapan terkait perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan undang-undang dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan gaya hidup yang bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu, waktu untuk menentukan implementasi PSBB di kabupaten dan kota ditentukan oleh bupati dan walikota.
"Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten dan Kota diatur bupati dan walikota," pungkasnya.
Sumber - Rmolbanten