Kapan UMK Kabupaten Tangerang 2025 Ditetapkan? Ini Kata Disnaker


Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan bahwa Pemkab akan mematuhi arahan dari pusat dalam menetapkan UMK. "Ketentuan upah minimum ada dua, yakni UMP dan UMK. Presiden sudah mengumumkan kenaikan UMP, sekarang tinggal tunggu aturan Menaker soal UMK," ujar Rudi seperti diberitakan Antara, Kamis 5 Desember 2024.


Buruh dan Pengusaha Diminta Bersabar
Rudi menegaskan bahwa proses penetapan upah tidak bisa dilakukan terburu-buru. "Kami belum bisa memastikan angka pastinya, karena semua tergantung pada arahan Menaker," jelasnya.
Ia juga meminta semua pihak, baik buruh maupun pengusaha, untuk memahami proses ini. "Penetapan kenaikan itu pasti ada, tapi besarannya belum bisa ditentukan tanpa acuan yang jelas," katanya lagi.

Apa Kata Buruh?
Sementara itu, kalangan buruh di Tangerang menyambut baik rencana kenaikan upah, meski masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat. "Kami berharap kenaikan UMK tahun depan bisa membantu menutupi kebutuhan hidup yang semakin mahal," ujar salah satu perwakilan serikat buruh.

Sc : https://tangerangkota.pikiran-rakyat.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan